BAB I
LATAR BELAKANG
Telah kita ketahui bahwa pajak adalah merupakan primadona terhadap penerimaan negara. Pada tahun 2008 penerimaan pajak masih mendominasi pendapatan negara yaitu Rp.494,08 triliun atau sekitar 70% dari total pendapatan negara. Sedangkan pada tahun 2009 penerimaan pajak mencapai Rp. 565,77 triliun. Dengan besarnya porsi penerimaan negara dari pajak maka pajak sangat penting dalam APBN.
Penerimaan pajak yang sangat besar dapat diasumsikan bahwa sebagian besar perekonomian negara dibiayai dari hasil pajak. Namun dalam prakteknya hasil dari pajak sering disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu. Dana pajak yang begitu besar banyak dikorupsi atau diselewengkan oleh para koruptor padahal, dana pajak sangatlah penting dalam perekonomian negara.
Disamping dana pajak yang dikorupsi banyak pengusaha dan masyarakat yang kurang peduli dengan kewajibannya untuk membayar pajak. Banyak dari mereka yang lebih suka memperkaya diri dengan tidak mau membyar pajak.
Hal itulah yang menjadi latar belakang saya untuk menguraikan sedikit mengenai sistem perpajakan di Indonesia dan pengaruhnya terhadap perekonomian. Dengan diuraikannya tentang sistem perpajakan di Indonesia ini semoga dapat memberikan pengetahuan dan wawasan masyarakat dalam memberikan kontribusinya untuk membayar pajak karena pajak sangat penting dan besar pengaruhnya terhadap perekonomian.
BAB II
PERMASALAHAN
Sebagaimana latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah-masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian pajak dan bagaimanakah ciri-ciri pajak itu?
2. Apa sajakah jenis-jenis atau penggolongan pajak?
3. Apa sajakah fungsi dari penerimaan pajak?
4. Bagaimanakah syarat-syarat dan asas-asas pemungutan pajak?
5. Teori apa sajakah yang mendasari sistem pemungutan pajak?
6. Asas apakah yang digunakan untuk pengenaan pajak?
7. Bagaimanakah sistem pemungutan pajak itu?
8. Bagaimanakah pengaruh pajak terhadap perekonomian di Indonesia?
Dari berbagai permasalahan tersebut akan diuraikan sebagaimana dalam pembahasan dibawah ini. Dengan diselesaikannya permasalahan diatas diharapkan dapat atau mampu mendorng peningkatan pendapatan negara melalui sektor pajak.
Apabila penerimaan negara meningkat maka akan dapat meningkatkan pembangunan serta perkonomian Indonesia. Untuk itu masyarakat harus didorong agar berpartisipasi aktif baik dalam membayar pajak maupun mengawasi pemanfaatan dari dana pajak tersebut.
BAB III
PEMBAHASAN
A. Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Departemen Keuangan Republik Indonesia.
Terdapat bermacam-macam batasan atau definisi tentang "pajak" yang dikemukakan oleh para ahli diantaranya adalah:
1. Menurut Prof. Dr. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
2. Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
3. Sedangkan menurut Sommerfeld Ray M., Anderson Herschel M., & Brock Horace R, pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
Pajak dari perspektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sektor privat kepada sektor publik. Pemahaman ini memberikan gambaran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Sementara pemahaman pajak dari perspektif hukum menurut Soemitro merupakan suatu perikatan yang timbul karena adanya undang-undang yang menyebabkan timbulnya kewajiban warga negara untuk menyetorkan sejumlah penghasilan tertentu kepada negara, negara mempunyai kekuatan untuk memaksa dan uang pajak tersebut harus dipergunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Dari pendekatan hukum ini memperlihatkan bahwa pajak yang dipungut harus berdsarkan undang-undang sehingga menjamin adanya kepastian hukum, baik bagi fiskus sebagai pengumpul pajak maupun Wajib Pajak sebagai pembayar pajak.
Pajak menurut Pasal 1 UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
B. Ciri Pajak
Dari berbagai definisi yang diberikan terhadap pajak baik pengertian secara ekonomis (pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah) atau pengertian secara yuridis (pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan) dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak antara lain sebagai berikut:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (konraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
3. Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
4. Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundag-undangan.
5. Selain fungsi budgeter (anggaran) yaitu fungsi mengisi Kas Negara/Anggaran Negara yang diperlukan untuk menutup pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara dalam lapangan ekonomi dan sosial (fungsi mengatur / regulatif).
C. Jenis Pajak
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Pajak Negara, yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat. Contohnya adalah Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Pajak Bea Masuk dan Cukai.
2. Pajak Daerah, yaitu pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah daerah. Contohnya adalah Pajak Kendaraan bermotor, Pajak radio, Pajak reklame
Ditinjau dari berdasarkan golongannya pajak dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu:
1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Contohnya adalah pajak penghasilan.
2. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain. Contohnya adalah PPn, PPn BM, pajak tontonan dan yang lainnya.
Ditinjau dari berdasarkan sifatnya pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu:
1. Pajak Subyektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada subjek pajak selanjutnya dicari syarat objektifnya (memperhatikan kondisi Wajib Pajak). Contohnya adalah pajak penghasilan.
2. Pajak Obyektif, yaitu pajak yang berdasarkan pada objeknya tanpa memperhatikan keadaan Wajib Pajak. Contohnya adalah PPn dan PPn BM.
D. Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
E. Syarat Pemungutan Pajak
Tidaklah mudah untuk membebankan pajak pada masyarakat. Bila terlalu tinggi, masyarakat akan enggan membayar pajak. Namun bila terlalu rendah, maka pembangunan tidak akan berjalan karena dana yang kurang. Agar tidak menimbulkan berbagai maswalah, maka pemungutan pajak harus memenuhi persyaratan yaitu:
1. Pemungutan pajak harus adil
Seperti halnya produk hukum pajak pun mempunyai tujuan untuk menciptakan keadilan dalam hal pemungutan pajak. Adil dalam perundang-undangan maupun adil dalam pelaksanaannya.
Contohnya:
1. Dengan mengatur hak dan kewajiban para Wajib Pajak
2. Pajak diberlakukan bagi setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak
3. Sanksi atas pelanggaran pajak diberlakukan secara umum sesuai dengan berat ringannya pelanggaran
2. Pengaturan pajak harus berdasarkan UU
Sesuai dengan Pasal 23 UUD 1945 yang berbunyi: "Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang", ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan UU tentang pajak, yaitu:
a. Pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara yang berdasarkan UU tersebut harus dijamin kelancarannya
b. Jaminan hukum bagi para Wajib Pajak untuk tidak diperlakukan secara umum
c. Jaminan hukum akan terjaganya kerasahiaan bagi para Wajib Pajak
3. Pungutan pajak tidak mengganggu perekonomian
Pemungutan pajak harus diusahakan sedemikian rupa agar tidak mengganggu kondisi perekonomian, baik kegiatan produksi, perdagangan, maupun jasa. Pemungutan pajak jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat dan menghambat lajunya usaha masyarakat pemasok pajak, terutama masyarakat kecil dan menengah.
4. Pemungutan pajak harus efesien
Biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemungutan pajak harus diperhitungkan. Jangan sampai pajak yang diterima lebih rendah daripada biaya pengurusan pajak tersebut. Oleh karena itu, sistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah untuk dilaksanakan. Dengan demikian, Wajib Pajak tidak akan mengalami kesulitan dalam pembayaran pajak baik dari segi penghitungan maupun dari segi waktu.
5. Sistem pemungutan pajak harus sederhana
Bagaimana pajak dipungut akan sangat menentukan keberhasilan dalam pungutan pajak. Sistem yang sederhana akan memudahkan Wajib Pajak dalam menghitung beban pajak yang harus dibiayai sehingga akan memberikan dapat positif bagi para Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dalam pembayaran pajak. Sebaliknya, jika sistem pemungutan pajak rumit, orang akan semakin enggan membayar pajak.
Contoh:
a. Bea materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
b. Tarif PPN yang beragam disederhanakan menjadi hanya satu tarif, yaitu 10%
c. Pajak perseorangan untuk badan dan pajak pendapatan untuk perseorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi badan maupun perseorangan (pribadi)
F. Asas Pemungutan
Untuk dapat mencapai tujuan dari pemungutan pajak, beberapa ahli yang mengemukakan tentang asas pemungutan pajak, antara lain:
1. Menurut Adam Smith dalam bukunya Wealth of Nations dengan ajaran yang terkenal "The Four Maxims", asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a. Asas Equality (asas keseimbangan dengan kemampuan atau asas keadilan): pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan Wajib Pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap Wajib Pajak.
b. Asas Certainty (asas kepastian hukum): semua pungutan pajak harus berdasarkan UU, sehingga bagi yang melanggar akan dapat dikenai sanksi hukum.
c. Asas Convinience of Payment (asas pemungutan pajak yang tepat waktu atau asas kesenangan): pajak harus dipungut pada saat yang tepat bagi Wajib Pajak (saat yang paling baik), misalnya disaat Wajib Pajak baru menerima penghasilannya atau disaat Wajib Pajak menerima hadiah.
d. Asas Effeciency (asas efesien atau asas ekonomis): biaya pemungutan pajak diusahakan sehemat mungkin, jangan sampai terjadi biaya pemungutan pajak lebih besar dari hasil pemungutan pajak.
2. Menurut W.J. Langen, asas pemungutan pajak adalah sebagai berikut.
a. Asas daya pikul: besar kecilnya pajak yang dipungut harus berdasarkan besar kecilnya penghasilan Wajib Pajak. Semakin tinggi penghasilan maka semakin tinggi pajak yang dibebankan.
b. Asas manfaat: pajak yang dipungut oleh negara harus digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang bermanfaat untuk kepentingan umum.
c. Asas kesejahteraan: pajak yang dipungut oleh negara digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
d. Asas kesamaan: dalam kondisi yang sama antara Wajib Pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).
e. Asas beban yang sekecil-kecilnya: pemungutan pajak diusahakan sekecil-kecilnya (serendah-rendahnya) jika dibandinglan sengan nilai obyek pajak. Sehingga tidak memberatkan para Wajib Pajak.
3. Menurut Adolf Wagner, asas pemungutan pahak adalah sebagai berikut.
a. Asas politik finalsial : pajak yang dipungut negara jumlahnya memadadi sehingga dapat membiayai atau mendorong semua kegiatan negara.
b. Asas ekonomi: penentuan obyek pajak harus tepat Misalnya: pajak pendapatan, pajak untuk barang-barang mewah.
c. Asas keadilan yaitu pungutan pajak berlaku secara umum tanpa diskriminasi, untuk kondisi yang sama diperlakukan sama pula.
d. Asas administrasi: menyangkut masalah kepastian perpajakan (kapan, dimana harus membayar pajak), keluwesan penagihan (bagaimana cara membayarnya) dan besarnya biaya pajak.
e. Asas yuridis segala pungutan pajak harus berdasarkan Undang-Undang.
G. Asas Pengenaan Pajak
Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan negara ditetapkan berdasarkan undang-undang. Untuk dapat menyusun suatu undang-undang perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan dijadikan landasan oleh negara untuk mengenakan pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh negara sebagai asas dalam menentukan wewenangnya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak adalah:
1. Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
2. Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak oleh pemerintah Indonesia.
3. Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.
Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya. Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.
Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bisa gabungan asas domisili dengan asas sumber, gabungan asas nasionalitas dengan asas sumber, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
Indonesia, dari ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya. Indonesia juga menganut asas kewarganegaraan yang parsial, yaitu khusus dalam ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian subjek pajak untuk orang pribadi.
Jepang, misalnya untuk individu yang merupakan penduduk (resident individual) menggunakan asas domisili, di mana berdasarkan asas ini seorang penduduk Jepang berkewajiban membayar pajak penghasilan atas keseluruhan penghasilan yang diperolehnya, baik yang diperoleh di Jepang maupun di luar Jepang. Sementara itu, untuk yang bukan penduduk (non-resident) Jepang, dan badan-badan usaha luar negeri berkewajiban untuk membayar pajak penghasilan atas setiap penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber di Jepang.
Australia, untuk semua badan usaha milik negara maupun swasta yang berkedudukan di Australia, dikenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diperoleh dari seluruh sumber penghasilan. Semen¬tara itu, untuk badan usaha luar negeri, hanya dikenakan pajak atas penghasilan dari sumber yang ada di Australia.
H. Teori Pemungutan
Menurut R. Santoso Brotodiharjo SH, dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum Pajak, ada beberapa teori yang mendasari adanya pemungutan pajak, yaitu:
1. Teori asuransi, menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyajk ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
2. Teori kepentingan, menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.
I. Sistem Pemungutan Pajak
Ada beberapa sistem pemungutan pajak adalah sebagai berikut:
1. Official Assesment System, yaitu sistem pemungutan pajak yang jumlah pajak terutang dihitung dan ditetapkan oleh fiskus sedangkan Wajib Pajak bersifat pasif.
2. Self Assessment System, yaitu sistem pemungutan pajak yang pemungutannya diberikan wewenang atau kepercayaan dan tanggungjawab kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
3. Witholding System, yaitu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Sebelum Reformasi yang digulirkan di Indonesia yang dimulai dengan demonstrasi mahasiswa untuk menurunkan Presiden Soeharto. di bidang perpajakan pemerintah telah melakukan reformasi.
Reformasi perpajakan di Indonesia sudah dimulai sejak 1984, pada waktu itulah pajak yang dipungut menganut sistem Self Assesment, dimana setiap Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung hutang pajaknya sendiri, dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sehingga aparat pajak hanya mengawasi saja, melakukan pelayanan, dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.
J. Pengaruh Pajak Terhadap Perekonomian
1. Pengaruh pajak terhadap produksi
a. Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan.
Pengaruh terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan dan investasi. Kemampuan untuk mengadakan investasi tergantung pada sumber-sumber dana yang akan digunakan untuk mengadakan investasi ini akan berkurang dengan adanya pajak yang mengurangi kemampuan untuk mengadakan tabungan. Karena tabungan adalah sumber dana untuk investasi maka dengan sendirinya kemampuan untuk mengadakan investasi juga akan berkurang bila kemampuan untuk menabung berkurang dengan adanya pajak. Sebagian besar orang pajak bukan menimbulkan suatu disinsentif untuk bekerja melainkan justru sebaliknya menimbulkan suatu insentif untuk bekerja yaitu menyebabkan mereka lebih giat daripada kalau tidak ada atau sebelum adanya pajak. Sedangkan pajak dapat menimbulkan adanya suatu disinsentif baik untuk mengadakan tabungan maupun untuk mengadakan investasi.
b. Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi.
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor produksi atau kalau memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang dikenakan dalam perekonomian itu jangan sampai menimbulkan terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan.
2. Pengaruh pajak terhadap distribusi pendapatan.
Karena tuntutan kemanusiaan maka negara berusaha meningkatkan pendapatan per kapita dengan pemerataan (distribusi) pendapatan hasil dari pembangunan. Kemudian pada umumnya dapat diterima bahwa pajak yang dapat mengurangi ketidakmerataan dalam perekonomian adalah baik dilihat dari sudut perikemanusiaan. Disarankan bahwa pajak hendaknya digunakan unuk mengurangi ketidakmerataan penghasilan. Ini tidak berarti bahwa tujuan suatu perekonomian adalah memberikan penghasilan yang merata atau yang sama besarnya bagi setiap anggota masyarakat.
3. Pengaruh pajak terhadap keinginan untuk bekerja.
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan dengan prosentase yang semakin tinggi dengan tingginya taxable capacity. Jadi rata-rata tingkat pajak (average tax rate) akan meningkat untuk setiap dasar pajak (tax base). Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keinginan untuk bekerja. Sedangkan pajak regresif merupakan pajak dengan perkembangan yang kurang dari sebanding dengan perkembangan taxable capacity. Jadi dengan bertambahnya taxable capacity, prosentase pajak yang harus dibayar menjadi semakin kecil atau average tax rate menurun pada setiap peningkatan tax base. Pajak regresif ini akan menambah insentif kerja, karena dengan semakin tingginya penghasilan yang diperoleh, maka pajak yang harus dibayarnya semakin rendah prosentasenya.
BAB IV
PENUTUP
Dari berbagai uraian diatas dapat disimpulkan bahwa banyak sekali dasar-dasar yang digunakan dalam melaksanakan pemungutan pajak yang sedangkan pajak itu sendiri adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung guna untuk pembiayaan negara.
Indonesia telah melakukan reformasi dalam sistem pemungutan pajak yaitu dengan menggunakan sistem Self Assesment Syistem, dimana setiap Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung hutang pajaknya sendiri, dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak. Sehingga aparat pajak hanya mengawasi saja, melakukan pelayanan, dan penyuluhan kepada Wajib Pajak.
Adapun pengaruh pajak terhadap perekonomian adalah sebagai berikut ini:
1. Pengaruh pajak terhadap produksi
a. Pengaruh pajak terhadap produksi sebagai keseluruhan.
Pengaruh terhadap produksi sebagai keseluruhan berlangsung melalui pengaruh-pengaruhnya terhadap kerja, tabungan dan investasi. Kemampuan untuk mengadakan investasi tergantung pada sumber-sumber dana yang akan digunakan untuk mengadakan investasi ini akan berkurang dengan adanya pajak yang mengurangi kemampuan untuk mengadakan tabungan. Karena tabungan adalah sumber dana untuk investasi maka dengan sendirinya kemampuan untuk mengadakan investasi juga akan berkurang bila kemampuan untuk menabung berkurang dengan adanya pajak. Sebagian besar orang pajak bukan menimbulkan suatu disinsentif untuk bekerja melainkan justru sebaliknya menimbulkan suatu insentif untuk bekerja yaitu menyebabkan mereka lebih giat daripada kalau tidak ada atau sebelum adanya pajak. Sedangkan pajak dapat menimbulkan adanya suatu disinsentif baik untuk mengadakan tabungan maupun untuk mengadakan investasi.
b. Pengaruh pajak terhadap komposisi produksi.
Pajak dapat mengakibatkan adanya penyimpangan dalam penggunaan faktor produksi yaitu penggunaan yang seharusnya dapat menghasilkan produksi yang maksimum menuju kearah penggunaan yang menghasilkan produksi yang lebih sedikit. Oleh karenanya pajak yang dikenakan jangan sampai mengakibatkan adanya penyimpangan penggunaan faktor produksi atau kalau memang tidak dapat dihindarkan, pajak yang dikenakan dalam perekonomian itu jangan sampai menimbulkan terlalu banyak penyimpangan-penyimpangan.
2. Pengaruh pajak terhadap distribusi pendapatan.
Karena tuntutan kemanusiaan maka negara berusaha meningkatkan pendapatan per kapita dengan pemerataan (distribusi) pendapatan hasil dari pembangunan. Kemudian pada umumnya dapat diterima bahwa pajak yang dapat mengurangi ketidakmerataan dalam perekonomian adalah baik dilihat dari sudut perikemanusiaan. Disarankan bahwa pajak hendaknya digunakan unuk mengurangi ketidakmerataan penghasilan. Ini tidak berarti bahwa tujuan suatu perekonomian adalah memberikan penghasilan yang merata atau yang sama besarnya bagi setiap anggota masyarakat.
3. Pengaruh pajak terhadap keinginan untuk bekerja.
Pajak progresif adalah pajak yang dikenakan dengan prosentase yang semakin tinggi dengan tingginya taxable capacity. Jadi rata-rata tingkat pajak (average tax rate) akan meningkat untuk setiap dasar pajak (tax base). Jika pajak progresif dikenakan pada pendapatan kerja maka tenaga kerja tersebut akan berkurang keinginan untuk bekerja. Sedangkan pajak regresif merupakan pajak dengan perkembangan yang kurang dari sebanding dengan perkembangan taxable capacity. Jadi dengan bertambahnya taxable capacity, prosentase pajak yang harus dibayar menjadi semakin kecil atau average tax rate menurun pada setiap peningkatan tax base. Pajak regresif ini akan menambah insentif kerja, karena dengan semakin tingginya penghasilan yang diperoleh, maka pajak yang harus dibayarnya semakin rendah prosentasenya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar